-->

Skema padat karya tunai dan kegiatan yang termasuk didalamnya

Skema padat karya tunai dan kegiatan yang termasuk didalamnya

Skema padat karya tunai dan kegiatan yang termasuk didalamnya

bloggerpenajam | Berikut ini adalah pengertian kegiatan padat karya tunai dan jenis kegiatan yang termasuk dalam kegiatan padat karya tunai.

apakah-yang-dimaksud-dengan-skema-padat-karya-tunai-dan-kegiatan-apa-saja-yang-dapat-dilaksanakan-dengan-padat-karya-tunai

Apakah yang dimaksud dengan kegiatan padat karya tunai?

  • Padat karya tunai (Cash for work) merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa khususnya yang miskin dan marginal yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/ pendapatan, meningkatkan daya beli, mengurangi kemiskinan, dan sekaligus mendukung penurunan angka stunting.
  • Dengan skema Padat Karya Tunai dalam pelaksanaan Dana Desa diharapkan dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan memberikan honorarium (upah) langsung tunai kepada tenaga kerja yang terlibat, baik secara harian maupun mingguan, sehingga dapat memperkuat daya beli masyarakat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat.

Kegiatan apa saja yang dapat dilaksanakan dengan padat karya tunai

Jenis Kegiatan padat karya dapat dilakukan melalui:

  • Pembangunan dan/atau rehabilitasi sarana prasarana perdesaan sesuai dengan daftar kewenangan Desa, antara lain: perbaikan alur sungai dan irigasi, pembangunan dan/atau perbaikan jalan dan jembatan skala Desa, tambatan perahu;
  • pemanfaatan lahan tidur untuk meningkatkan produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan; atau
  • kegiatan produktif lainnya yg memberikan nilai tambah kepada masyarakat dengan memanfaatkan dan mengoptimalkan sumber daya lokal yang ada dan sifatnya berkelanjutan.
  • Pemberdayaan Masyarakat, antara lain: Pengelolaan sampah; Pengelolaan limbah; Pengelolaan lingkungan pemukiman; Pengembangan energi terbarukan; Penyediaan dan pendistribusian makanan tambahan bagi anak (bayi dan balita).

Sumber : https://djpk.kemenkeu.go.id/

Share this:





Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

Advertiser